Rabu, 11 Juni 2014

Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945

Ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945

Pancasila sebagai dasar filsafat bnegara menjadi pemandu di dalam memahami HAM. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu yang harus dilindungi oleh negara dan hukum. Sementara itu , konsep individu berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Setiap bangsa memiliki cara pandang sendiri di dalam melihat diri sendiri dan lingkungannya. Pandangan pancasila tentang hakikat , kodrat dan maratabat manusia sebagai individu tidak bertentangan dengan HAM. (Marzuki Darusman , 1995).
Pandangan pancasila tentang ide HAM sangat jelas di gambarkan secara sistematis di dalam pembukaan UUD 1945. Ide dasar HAM di mulai dengan kemerdekaan adalah hak setiap bangsa manapun di dunia ini. Perampasan dan penghilangan kemerdekaan individu satu atas individu yang lain atau bangsa yang satu atas bangsa yang lainnya dalam bentuk penjajahan merupakan tindakan yang tidak berprikemnusiaan dan berkeadilan (alenia pertama di dalam pembukaan UUD 1945).
Semua orang atau bangsa menyadari bahwa HAM itu merupakan masalah fundamental di dalam kehidupannya tetapi HAM itu harus di oerjuangkan dan d wujudkan dalam perilaku tidak mudah dilakukan.
Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh HAM yang di rampas bangsa lait sangat panjang. Negara Indonesia merdeka  yang di cita-citakan sesuai HAM itu adalah negara yang di dalamnya bangsa Indonesia yang dapat hidup merdeka , bersatu, berdulat , adil dan makmur ( alenia dua pembukaan UUD 1945)
Ide tentang Ham bagi bnagsa Indonesia adalah HAM yang tidak bertentangan dengan nilai-niali ketuhanan. Dan dari pernyataan tersebut diketahui bahwa HAM itu harus sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
Sejak proklamasi kemerdekaan perhatian bnagsa Indonesia terhadp HAM sudah demikian besar. Salah satunya dengan memasukan unsur HAM kedalam alenia pertama di dalam UUD 1945.
Pencantuaman unsur ham kedalam bebrapa pasal UUD 1945 di angggap belum secra eksplisit dan terang-terangan menyebutkan HAM. Hal ini dapat dilihat dari perdebatan para pendiri negara pada awal kemerdekaan. Perdebatan itu terjadi pada saat sidang BPUPKI. Muhamad Yamin menghendaki agar HAM di cantumkan , sementara Soepomi memandang tidak perlu. Alasan Soepomo pada waktu itu adalah HAM yang di barat itu bercorak Individualisme yang sangat tidak sesuai dengan asas kekeluargaan dalam kehidupan kebangsan Indonesia. Sejak itu lah polemik terjadi antara pemikiran sosialistik dan individuakistik , soialistik , dan individualistik-liberlistik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Perhatian negara terhadap HAM semakin jelas ketika UUD 1945 mencantumkan HAM secara eksplisit. Selanjutnya pada tahun 1998 MPR mengeluarkan ketetapan nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi manusia , tahun 1999 di undang-undangkan pada nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Beru setelah UUD 1945 di amandemen keempat , HAM itu secara eksplisit di masukan ke dalam pasal 28 ayat A samapai dengan J.
Untuk memahami ajaran HAM di dalam Pancasila dan UUD 1945 perlu terlebih dahulu memahami hakikat kodrat manusia Indonesia sebagai pendukung ajaran HAM tersebut.
Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat di pisahkan dari pembukaan. MPR berkeketapan tidak akan mengubah Pembukaan karena di dalmmnya terdapat beberapa hal yang fundamental.
Secara konstitusional , HAM sudah termuat dalam pasal-pasal UUD 1945 secara integratif. Secara khusus HAM tertuang di dalam pasal 28 UUD 1945. HAM tersebut dapat di kelompokan sebagai berikut :
1.                   Hak Pribadi

a)                  Hak Hidup
Ketentuan HAM di dalam UUD 1945 sebagian besar mengatur hak asasi sebagai pribadi. Setiap orang sebagai pribadi sebagai pribadi memiliki hak hidup tetapi didalamnnya ada pula hak untuk mempertahannkan hidup dan kehidupannya. Pasal 28 ayat A menyatakan bahwa setiap berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak hidup selalu di sertai dengan kewajiban untuk mepertahannkan kehidupannya. Orang yang menganiyaya diri pa lagi sampai bunuh diri telah melanggar hak hidup dan sekaligus merendahkan derajat dan martabat manusia.

b)                  Hak Melanjutkan keturunan
Untuk emlanjtkan keturunan , seseorang hanya dapat melakukannya melalui lembaga perkawinan yang sah. Tujuannya agar dapt membentuk keluarga yang bahagia lahir dan batin berdasarkan tuntunan agama yang di yakininya. Pasal 28 B ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjtkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut UU NO. 1 tahun 1974 tentang pokok-pokok perkawinan, perkawinan di katakan sah apabila di lakukan menurut keyakinan agama yang di anut oleh kedua mempelai.


c)                   Hak Pendidikan
Manusia dilahirkan dalam keadaan tidak berdaya dan lemah. Tanpa bantuan melalui pendidikan , manusia tidak dapat hidup secra layak. Dikatakan perlu didik karena tenpa pendidikan tersebut manusia tidak dapat hidup layak dan dapay mempertahanakan diri. Pasal 28 C ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasrnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi , seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesjahteraan umat manusia
d)                  Hak atas pekerjaan yang layak
Untuk memnuhi kebutuhan diri dan keluarganya , seseorang bekerja. Tugas negara memberikan layanan dan fasilitas yang memungkin kan orang dapat bekerja yang layak dan bermatabat sebagai manusia. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28 D ayat 2 yang menyatakan bahwa “ setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja”. Pekerjaan yang dilakukan seseorang adalah suatu pekerjaan yang layak dilakukan karena :
1)                  Tidak merendahkan martabat orang lain dan derajatmanusia
2)                  Tidak melanggar hukum
3)                  Memberikan imbalan yang adil dan layak
4)                  Tidak mengeksploitasi dan memperbudak manusia
5)                  Memperkejakan tenaga kerja di bawah umur
6)                  Tidak dilarang oleh agama

e)                   Hak memeluk dan menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Pasal 28 E ayat 1 menyataka bahwa “ setiap orang bebas memeluk agam dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran , serta negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”. Kewarganegaraan dapat diperoleh seseorang melalui :
1)        Ius sanguinis yaitu pewarganegaraan karena tempat kelahiran
2)        Ius soli yaitu pewarganegraan karena mengikut orangnnya
3)        Pewarganegaraan karena proses hukum yaitu pendaftaran secra hukum
kepada negara untuk diakui sebagai warga negara.

f)                   Hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Anggota yang rentan terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah anak dan perempuan. Menurut UU No. 23 tahun 2004 , kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang yang dapat menimbulkan penderitaan dan kesengsaran secra fisik , seksual , psikologis , atau penelantaran rumah tangga atau merampas kemerdekaan secra melawan hukum dalam rumah tangga.
Menurut UU No. 23 tahun 2004 tentang pengahpusan kekerasan dalam rumah tangga di jelaskan bahwa stiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya penderitaan dan kesengsaraan.

g)                  Hak untuk mengembangkan diri
Setiap orang berhaka atas pemenuhan kebutuhan dasrnya untuk tumbuh dan berkembang secra layak (Pasal 11 UU No. 1999). Perkembangan pribadi tersebut hanya bersifat fisik saja tetapi juga sosial, psikologis kejiwaan, rohanuah dan spiiritualitasnya. Demikian pula perkembangan sosial , rohaniah , dan spritual juga akan berkembang manakala kebutuhan dasar lainnya tersebut dapt terpenuhi.

h)                  Hak untuk memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa diskriminasi , berhak untuk memperoleh keadilan. Keadilan menjadi dambaan setiap orang. Ketidakseimbangan anatara hak dan kewajiban akan menimbulkan pelanggaran hak atas keadilan tersebut. Begitu berharga rasa keadila itu maka di dalam masyarakat muncul simbol datangnya “ratu adil” , “gunungan”, atau “ nasi tumpeng” yang bagian bawahnya untuk dinikmati masyarakay yaitu kemakmuran. Untuk mnejamin rasa keadilan akan sewenang-wenanng dan keadilan tanpa hukum hanya akan menjadi impian karena tidak memperoleh perlindungan hukum.

2.                   Sosial dan Budaya
Didalam pasal 28 C ayat 2 yang berbunyi bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secra kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa dan negara “.
Masyarakat Indonesia memiliki keanekaragaman budaya. Berbagai upacara adat dan kebudayaan , bahasa daerah , seni , pakaian serta makanan tradisional masih dijalankan untuk mengatur kehidupan bersama. Pasal 28 I ayat 3 menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Interpresetasi terahadap HAM di tentukan oleh faktor-faktor soaial budaya. Masayarakat yang tedidik relatif memeliki budaya yang sadar terhadap hak dan kewajiban. Budaya pluralistik memberikan potensi dinamika masyarakat. Hal ini terjadi karena presepsi budaya terhadap kehidupan bersama berbeda-beda , telah dilakukan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dengan memberikan konsep bhinneka tunggal ika , artinya meskipun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bangsa Indonesia.

3.                   Hukum
Negara Indonesia adalah negara Hukum (pasal 1 ayat 3 ) menunjukan bahwa negara kita menganut teori kedaulatan hukum. Pasal 28 D ayat 1 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan , jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didalam bidang hukum”. Sebelumnya pasal 27 ayat 1 dinyatakan pula bahwa “segala warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28 D ayat 4 dinyatak bahwa “setiap negara berhak atas status kewarganegaraan”.

4.                   Politik
Pasal 28 D ayat 3 dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Lebih lanjut dalam pasal 28 E ayat 3 dinyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan , berserikat , nerkumpul dan mengeluarkan pendapat “. Kebesan plotik dilaksanakan dengan memperhatikan sopan santun dan budaya bangsa agar kebebesan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam masayarakat.

5.                   Hak Anak
Hak anak adalah bagian dari hak asasai manusia yang wajib dijamin, dilindungi , dan dipenuhi oleh orang tua , keluarga , masyarakat , pemerintah dan negara.
Untuk melaksanakan dan melindungi hak anak tersebut , dibuatlah beberapa undang-undang. UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU No. 3 tahun 1997di buat untuk secara khusus mengadili anak, dan UU No. 4 tahun 1079 tentang kesejahteraan anak.


Anak-anak yang berhak mendapat perlindungan adalah sebagai berikut :
§  Anak terlantar , yaitu : anak yang tidakyang tidak tercukupi semua kebutuhannya secara wajar , baik fisik , mental spritual , maupun sosial.
§  Anak yang menyandang cacat , yaitu : mereka yang mengalami hembatan fisika atau mental sehingga mengganggu pertumbuhannya secara tak wajar.
§  Anak yang memiliki keunggulan yaitu anak yang memiliki kecerdasan luar biasa atau bakat istimewah
§  Anak angkat yaitu anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah bertanggung jawab atas perawatan , pendidikan dan membesarkan anak tersebut kepada lingkungan keluarga yang memperoleh putusan pengadilan yang tetap, dan
§  Anak asuh adalah anak yang di asuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan perawatan , bimbingan , pemeliharaan , pendidikan , dan kesehatan.

Prinsip yang digunakan dalam perlindungan anak adalah sebagai berikut :
Ø    Non diskriminasi
Ø    Kepentingan terbaik untuk anak
Ø    Hak untuk hidup , kelngsungan hidup dan perkembangan
Ø    Penghargaan terhadap pendapat anak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut